Karena polemic ini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan
Yustiavandana sudah dipanggil Presiden Prabowo Subianto. Setelah pertemuan itu, PPATK pun
membatalkan pemblokiran rekening dormant. Ivan menyebut akan mengedepankan hak dan
kepentingan nasabah. Menurut dia, sebetulnya langkah PPATK melakukan pemblokiran sementara
terhadap rekening dormant ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Bupati Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau
"Kan regulasi sudah lengkap. UU No 8/2010, UU Perbankan, dan lain-lain," imbuhnya. Namun, karena
hal itu menimbulkan keresahan dan sudah mendapatkan arahan dari Presiden, akhirnya kebijakan ini
dibatalkan. "Ya semua harus dilakukan sesuai dengan koridor peraturan perundangan yang berlaku.
Intinya, hak dan kepentingan nasabah harus dijaga oleh negara dari segala potensi penyimpangan yang
dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab," tukas dia.