Pengedar Narkoba Jenis Sabu Didesa Tanjung Aur Berhasil Ditangkap

Sabtu 16 Aug 2025 - 18:34 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

REL, Lahat - Dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E.Tambunan, SH, MH, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto SH, dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba BRIPKA Jupriari beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu.

Terungkapnya peredaran barang haram ini, berdasarkan Laporan Polisi LP/A-65/ VII/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 14 Agustus 2025. Kejadian pada Kamis sekira pukul 17.50 WIB.

Ungkap perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika jenis sabu.

Dengan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah tersangka didesa Tanjung Aur kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat. Hanya butuh waktu 2 jam, selain mengamankan tersangka bernama Junedi (50) warga desa Tanjung Aur kecamatan Kikim Tengah, Lahat, Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Tenggelam 2 Hari, Jasad Sakilah Ditemukan

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan bahwasannya Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu.

Liespono menceritakan, kronologis pada Kamis 14 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB, Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika tepatnya di rumah di desa Tanjung Aur kecamatab Kikim Tengah Kabupaten Lahat, setelah dilakukan Penyelidikan dan sasaran tempat orang diketahui selanjutnya anggota Sat Resnarkoba mendatangi tempat yang di laporkan masyarakat tersebut.

“Sekira pukul 17.50 WIB, petugas Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka JUNEDI di rumahnya tepatnya di desa Tanjung Aur kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat, kemudian Petugas Polisi melakukan penggeledahan badan pakaian rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa, satu paket kecil serbuk kristal putih Narkotika jenis Sabu di temukan di dalam saku celana bagian belakang terlapor dan satu paket sedang serbuk kristal putih Narkotika jenis Sabu ditemukan petugas Polisi di kamar terlapor terbalut uang,” ujar Liespono, pada Jum’at’at (15/8/2025).

BACA JUGA:BRI Luncurkan Program BRI Peduli Pendidikan untuk Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan

Tidak hanya itu, sambung Liespono, Anggota Satresnarkoba Polres Lahat juga mendapati satu bal plastik klip transparan di kamar tersangka, dan pelaku Junedi mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya.

Tanpa mengulur waktu lagi, kata Liespono, tersangka JUNEDI dan barang bukti yang didapat di Tempat Kejadian Perkara dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini terduga Pengedar tersebut telah diamankan di Polres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut. Berikut BB berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 gram, 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram, 1 bal bungkus plastik klip transparan, uang Tunai sebesar Rp.10,000, dengan pecahan 2 lembar uang Rp.5,000, dan 1 potong celana pendek warna abu-abu. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait