REL, Palembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami keberatan dari saksi pasangan calon nomor urut 01, Anies-Cak Imin (Paslon AMIN)!dalam proses penandatanganan berita acara dan D Hasil Provinsi.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan hal ini dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin (11/3/2024).
Menurut Andika, saksi paslon nomor urut 01 menolak menandatangani berita acara karena mencurigai pelanggaran batas usia cawapres oleh paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, serta adanya dugaan intervensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka juga menyoroti ketidakberfungsian alat bantu Sirekap dari KPU yang mengakibatkan kesalahan input dan perbedaan jumlah hasil suara yang merugikan paslon nomor urut 01.
BACA JUGA:15 Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Nyepi
BACA JUGA:SAH! Prabowo-Gibran Unggul di Sumsel
Tak hanya itu, Andika juga mencatat keberatan terkait Daftar Pemilih Tetap bermasalah dan pelanggaran prosedur dalam D Hasil.
Meskipun telah diperbaiki, kebenarannya diragukan. Saksi dari paslon nomor 3, Ganjar-Mahfud, juga mengungkapkan keberatan terhadap proses pemilu yang dianggap telah merusak sistem demokrasi yang sudah dibangun.
Sementara itu, rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dimulai kembali oleh KPU RI, kali ini dimulai dari perolehan suara di provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya, beberapa provinsi telah merampungkan rekapitulasi suara, antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan pentingnya kelancaran proses tersebut dalam menjaga integritas pemilu 2024. (*)