Rel, Bacakoran.co – Polemik soal penambahan usia pensiun guru terus memantik perdebatan.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperburuk angka pengangguran, khususnya di kalangan lulusan baru sarjana pendidikan.
Hal ini ia sampaikan dalam sidang uji materi nomor 99/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/8/2025). Sidang tersebut menghadirkan keterangan DPR serta saksi dari pihak pemohon.
Nasir menegaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah guru di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencapai sekitar 3,4 juta orang pada periode 2023–2025.
BACA JUGA:Perbandingan Vivo V29e vs iQOO Z10: Mana yang Lebih Oke?
BACA JUGA:Vivo T4 Pro Siap Meluncur 26 Agustus, Bawa Kamera Periskop 50 MP & Baterai Jumbo!
Sementara itu, survei angkatan kerja nasional Agustus 2023 mencatat mayoritas guru di Indonesia berasal dari generasi Y atau milenial, yakni sebesar 51,93 persen.
“Artinya, mayoritas guru saat ini masih berusia 36–40 tahun. Mereka masih bisa mengabdi sekitar 20–24 tahun ke depan sebelum pensiun. Jika usia pensiun ditambah, maka regenerasi guru akan tersendat,” jelas Nasir melalui konferensi video.
Politikus PKS itu menambahkan, Indonesia memiliki 29.413 program studi di perguruan tinggi, dengan 21 persen di antaranya adalah bidang pendidikan. Kondisi ini membuat jumlah lulusan sarjana pendidikan bertambah setiap tahun.
“Jika usia pensiun guru diperpanjang, lulusan baru akan kesulitan mendapatkan lapangan kerja. Alih-alih menyelesaikan masalah kekurangan guru, justru bisa menciptakan pengangguran baru,” tegasnya.
Di sisi lain, gugatan terkait usia pensiun guru diajukan oleh Sri Hartono, Guru Bahasa Inggris SMAN 15 Semarang. Ia meminta Mahkamah Konstitusi menyamakan usia pensiun guru dengan dosen, yakni 65 tahun, sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen.
Menurut Sri, perbedaan usia pensiun menimbulkan ketidakadilan sekaligus beban psikologis bagi para guru. Padahal, Indonesia tengah menghadapi kekurangan tenaga pendidik sebagaimana dilaporkan Kementerian PANRB dan Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Cari HP Gaming Murah? Ini Rekomendasi Oppo di Bawah Rp3 Juta yang Anti Lagi
BACA JUGA:Harga 1 Jutaan, Samsung Galaxy A07 Dibekali Helio G99 & Kamera 50MP!
Perdebatan ini pun kian menarik karena di satu sisi pemerintah ingin mempertahankan guru berpengalaman, namun di sisi lain DPR menilai kebijakan itu dapat mengorbankan kesempatan kerja generasi baru.