REL, Empat Lawang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan menggelar Sosialisasi Posbakum dengan tema "Hak Akses Keadilan Melalui Posbakum Desa dan Kelurahan", Selasa (26/08), di Ruang Rapat Madani Setda Empat Lawang.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Empat Lawang, Budi Sumitro, yang menjelaskan bahwa sosialisasi tahap awal baru melibatkan peserta dari tiga kecamatan. Ia berharap pada tahap berikutnya, peserta dari kecamatan lainnya juga bisa hadir sehingga cakupan pemahaman hukum semakin luas.
"Kami minta para narasumber menjelaskan secara detail tentang hak akses keadilan melalui Posbakum, supaya peserta benar-benar memahami manfaatnya bagi masyarakat," ujar Budi.
Sementara itu, Ahmad Fuad, SH, M.Si, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, menegaskan pentingnya keberadaan Posbakum sebagai wadah layanan hukum bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu.
BACA JUGA:Infinix GT 30 5G Plus: Rekor Dunia HP Tipis Rp2 Jutaan, Keren atau Murahan?
"Bantuan hukum sangat diperlukan bagi masyarakat kurang mampu. Sosialisasi ini menjadi edukasi bagi para paralegal agar siap membantu dan mendampingi warga yang menghadapi persoalan hukum," katanya saat memberikan sambutan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Kanwil Kemenkum Sumsel, Mona Teruna, SH, didampingi Sopyan, SH, M.Si, dan Dian Merdiasnyah.
Tujuan Posbakum
1. Memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat miskin atau kurang mampu, agar mereka tetap memperoleh perlindungan hukum dan hak-hak dasarnya.
BACA JUGA:Xiaomi Luncurkan Redmi 15C, Ponsel Rp 1,5 Jutaan dengan Kamera 50MP & NFC
2. Membuka akses keadilan di desa dan kelurahan, sehingga masyarakat lebih melek hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menyelesaikan masalah secara damai.
3. Meningkatkan kesadaran dan budaya hukum dengan menghadirkan layanan hukum lebih dekat dan mudah dijangkau.
4. Menyediakan layanan bantuan hukum non-litigasi melalui mediasi, musyawarah, dan pendekatan kekeluargaan yang difasilitasi paralegal setempat.
5. Mendorong penyelesaian sengketa secara damai, menjadikan desa dan kelurahan sebagai basis masyarakat sadar hukum yang tertib dan harmonis.
BACA JUGA:Samsung A35 vs Pixel 8A: Siapa Raja HP Kelas Menengah 2025?
Dengan keberadaan Posbakum di desa dan kelurahan, masyarakat tidak hanya terlindungi hak hukumnya, tetapi juga diharapkan aktif membangun budaya hukum yang adil dan damai di Kabupaten Empat Lawang. (rdh)