Hendak Mencuri Besi Pancang
REL, Palembang - Tertangkap tangan hendak mencuri besi pancang dengan menggunakan tali tambang, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan anggota piket Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang, Minggu (10/3/2024) sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Kedua tersangka bernama Okta Edward (37) dan Ade Sanjaya (44) keduanya warga Lorong Sungai Sawah, Kecamatan Gandus, Palembang, langsung dibawa ke Mako Sat Polairud Polrestabes Palembang.
Informasi dihimpun, aksi percobaan pencurian dialami korban Rofina (49) warga Jalan Poltek, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang. Bermula anggota Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang sedang melakukan giat hunting patroli di sekitaran wilayah tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, mendapatkan informasi warga ada dugaan tindak pidana pencurian besi. Saksi warga melihat ada tiga orang pelaku menggunakan perahu motor ketek sedang menarik besi pancang dengan tali tambang milik korban.
BACA JUGA:Sita 2 Celurit Panjang, Samurai dan Pedang
BACA JUGA:Selama Ramadan Jam Kerja ASN Berkurang
Bersama warga anggota Polairud Polrestabe Palembang langsung mengamankan kedua tersangka dan satu pelaku berhasil melarikan diri.
Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira didampingi Kanit Gakkum Iptu Cepi membenarkan Anggotanya ungkap kasus tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan (curat).
"Kita berhasil mengamankan dua orang tersangka, berikut dengan barang bukti (BB) satu unit Perahu motor ketek, satu buah Linggis, satu buah gergaji besi, satu buah tali tambang ukuran 6 meter," jelasnya, Senin (11/3/2024).
Selanjutnya, kedua tersangka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara. "Pasal Yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP," tutupnya.
Sementara itu, pantauan langsung media online ini hari Senin (11/3/2024) siang tersangka dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dititipkan dalam penjara. (ci)