REL, Banyuasin – Polres Banyuasin menggelar konferensi pers Pengungkapan kasus capaian
penegakan hukum selama periode Juli dan Agustus 2025.
Acara yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Banyuasin Kompol M. Ali Asri menyoroti keberhasilan
pengungkapan 26 kasus dengan 38 tersangka.
26 kasus yakni terdiri dari, 1 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 Perjudian, 1 Kasus Membawa Pergi
Perempuan Yang Belum Dewasa Tanpa Seizin Orang Tua / Wali, 1 Kasus Kekerasan Dalam Rumah
Tangga, 1 Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, 21 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Dalam pemaparannya, Wakapolres Banyuasin menekankan bahwa konferensi pers ini bukanlah bentuk
kebanggaan, melainkan bentuk keprihatinan atas masih banyaknya pelanggaran hukum di masyarakat.
BACA JUGA:42 Remaja Diamankan Polisi Usai Rusuh Dini Hari di Palembang
"Expose ini bukan suatu kebanggaan bagi kita, tapi keprihatinan masyarakat kita masih banyak melanggar hukum. Partisipasi pemberi informasi adalah rekan-rekan media sekalian, tujuannya supaya pemberitaan dapat sampai ke masyarakat dan masyarakat mengetahui ancaman hukuman pidana ini," ujar Kompol Ali, Sabtu (30/8/2025).
Dari total 26 kasus yang diungkap, 21 di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 674,57 gram.
"Sebanyak 24 orang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus narkoba ini," kata Ali.
Selain narkoba, Polres Banyuasin juga berhasil mengungkap kasus pencurian (curat), perjudian sabung ayam, membawa pergi perempuan di bawah umur, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banyuasin juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan amanat hukum Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat 4 KUHAP, yang mewajibkan penyidik memusnahkan barang bukti sitaan yang sifatnya terlarang.