Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Banyuasin pada minggu sebelumnya, termasuk penyitaan dalam jumlah besar yang berhasil digagalkan.
BACA JUGA:Antisipasi Dinamika Kamtibmas, Polres Empat Lawang Gelar Apel Siaga
Pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti komitmen nyata Polres Banyuasin dalam memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
"Keberhasilan ini didukung oleh kontribusi dari beberapa Polsek jajaran," tutup Ali.
Para pelaku tindak pidana narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah. (*)