Kepala Kejari Pagaralam Fajar, Mufti SH MH mengatakan, jika perkara kasus mafia tanah ini memang sudah masuk dalam tahap peyidikan. "Kami sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus mafia tanah penerbitan SHM di hutan lindung ini sejak 2017 hingga 2020. "Para tersangka yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung," bebernya.
Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Pagaralam, Sosor Panggabean SH didampingi Kasi Pidsus Mery SH mengatakan, penerbitan SHM di kawasan hutan lindung Pagaralam tersebut melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Penyidik menemukan, ada 4 SHM yang diterbitkan. Dari pemetaan lokasi, tanah itu berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara. "Tiga SHM diterbitkan pada 2017 dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020," ujar Mery. Luas lahan hutan lindung yang disulap jadi kebun antara 0,5 hektare hingga 1,5 hektare.
Untuk memastikan SHM berlokasi di kawasan hutan lindung, penyidik Kejari bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan penghitungan titik koordinat di 4 lokasi SHM tersebut. "Setelah melibatkan tim bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung " tukas dia.
Sementara, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sumsel, Pandji Tjahjanto Shut pun angkat bicara. “Intinya Dishut siap membantu penyidikan yang dilakukan oleh Kejati,” tegasnya. Sedangkan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Agus Darwa tidak mereson terkait penggeledahan tersebut. (pad)