Simpan Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas, Supri Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Minggu 17 Mar 2024 - 14:02 WIB
Reporter : Padri
Editor : Ismail

BB tersebut, ditemukan didalam saku celana depan sebelah kanan celana jeans pendek warna biru merk NEVADA JEANS, yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.

"Saat kami introgasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut, adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta BB, kami gelandang ke Mapolres Mura," jelasnya

BACA JUGA:Pria Pengangguran Diamankan dengan 7 Paket Sabu oleh Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi: Berkat Laporan Masyarak

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut, berikut BB diantaranya, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,27 gram dan satu lembar celana jeans pendek warna biru merk NEVADA JEANS,” tuturnya. (*)

Kategori :