Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
REL, Empat Lawang - Polres Empat Lawang, mengamankan dua pemuda karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Kedua pelaku berinisial DP (15) warga Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dan DJ (15) warga Desa Lampar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
“Iya benar, kita telah berhasil menggamankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial MN, warga Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang,” kata Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra., S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP ALPIAN,S.H., Minggu (17/03/2024).
Kejadian berawal pada hari Sabtu (16/03/2024) sekira pukul 21.00 wib. pada saat itu korban sedang bermain di dekat stasiun kemudian korban dihampiri oleh DP dan DJ, lalu korban dibujuk untuk ikut ke salah satu pondok yang berada di dekat sawah, lalu saudara DP dan DJ membuka celana korban secara paksa, korban sempat memberontak namun usaha korban sia-sia lalu saudara DP memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban dengan cara bergantian saudara DJ juga memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban.
Setelah itu korban menangis pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Empat Lawang,” kata Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Hati-hati, Akun FB Palsu Mantan Bupati Empat Lawang
BACA JUGA:Kapolres Buka Puasa Bersama Korban Kebakaran
Setelah menerima laporan Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Anggota Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang mendapati informasi bahwa anak yang berkonflik dengan hukum tentang Persetubuhan Dan Atau Pencabulan berinisial DP (15) warga Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dan DJ (15) warga Desa Lampar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang sedang berada di rumah
Sehingga Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian,S.H. Yang memimpin penangkapan bersama Anggota Unit Opsnal Team Elang Sat Reskrim Polres Empat beserta anggota Unit PPA Polres Empat Lawang untuk melakukan penangkapan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum DP dan DJ, lalu anak yang berkonflik dengan hukum dibawa dan diamankan ke Polres Empat Lawang
Setelah dilakukan introgasi anak yang berkonflik dengan hukum DP dan DJ mengakui bahwa memang benar telah Perbuatan Persetubuhan Dan atau Pencabulan terhadap korban.
Oleh sebab itu pelaku terjerat dalam kasus Tindak Pidana “Persetubuhan Dan Atau Pencabulan” sebagaimana dimaksud dalam PASAL 81 Dan Atau Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (rls)