REL, Empat Lawang - Polsek Ulu Musi, bagian dari Polres Empat Lawang, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YAA (22), yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan.
Pekerjaan pelaku adalah wiraswasta dan ia merupakan warga Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
“Ya, benar. Kami telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perbobaan Pencurian Dengan Pemberatan terhadap korban bernama Tani (65), warga Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang,” kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra., S.I.K.,S.H.,M.H, melalui Kapolsek Ulu Musi, AKP Haroyono, SE., Jumat (22/03/2024).
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB di rumah korban. Ketika korban baru saja berbuka puasa dan hendak mengambil air untuk berwudhu, korban mendengar suara mencurigakan.
BACA JUGA:19 Tungku Penyulingan Minyak Ilegal di Muba di Bongkar Mandiri, Kok Bisa?
BACA JUGA:Bejat! Diancam Akan di Bunuh, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung yang Masih Sekolah
Korban kemudian melihat seseorang sedang mencoba mencuri motor miliknya. Tanpa ragu, korban menggunakan senjata tajam jenis pedang yang sudah dipersiapkan dan berhasil membuat pelaku melarikan diri.
Kapolsek Ulu Musi, AKP Haroyono, SE., beserta Kanit Reskrim Polsek Ulu Musi, AIPTU Yosep Evandi, dan anggota Polsek Ulu Musi segera bergerak ke lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat.
Mereka menemukan bekas darah dan jejak pelaku di belakang rumah korban. Setelah penyelidikan, pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di atas pelapon rumah.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya setelah dibujuk untuk menyerahkan diri. Ia kemudian dibawa ke Polsek Ulu Musi untuk proses lebih lanjut. (rls)