JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari sekretaris daerah jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fatoni menegaskan, dirinya memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut sebagai upaya pembenahan administrasi yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel.
“Kami berkomitmen untuk membenahi administrasi yang kurang sesuai. Jadi semua berjalan berdasarkan aturan yang sudah dibuat,” tandasnya. (*)
Kategori :