REL, Palembang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024.
Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Setda Sumsel, Efendi, menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan gubernur, pembayaran TPP tahun 2024 akan segera diselesaikan sesuai arahan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel.
Efendi menjelaskan bahwa setelah menerima keputusan dari gubernur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menangani pembayaran TPP. Selain itu, telah dilakukan sosialisasi mengenai dokumen yang diperlukan OPD untuk kelancaran pembayaran TPP.
TPP tersebut berlaku bagi sekitar 5.000 ASN di lingkungan Pemprov Sumsel yang tersebar di 50 OPD. Namun, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak akan menerima TPP karena aturan yang berlaku secara retrospektif.
BACA JUGA:Hasil KRYD , Amankan Puluhan Remaja Terduga Pelaku Tawuran
BACA JUGA:Polisi Ciduk 2 Resedivis Saat Sedang Ngopi
Pencairan TPP tahun 2024 telah diajukan dalam anggaran tahun 2023, sedangkan pengajuan untuk PPPK akan dilakukan pada Agustus 2024. Pembayaran TPP tidak akan dilakukan sekaligus untuk dua bulan, melainkan hanya untuk bulan Januari, dan akan dilakukan bersamaan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Proses pencairan THR bagi ASN dan pensiunan dimulai sejak tanggal 22 Maret atau paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Pembayaran TPP untuk bulan Februari-Maret akan dilakukan pada bulan berikutnya.
Dengan komitmen ini, Pemprov Sumatera Selatan berupaya memastikan kesejahteraan para ASN di wilayah tersebut terjamin, serta menjaga keadilan dalam pembayaran TPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)