REL, Empat Lawang - Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus yang melibatkan dua pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan gelap narkotika jenis sabu.
Berdasarkan Rilis polres Empat lawang hal tersebut terungkap Berdasarkan laporan dari masyarakat, transaksi narkotika kerap terjadi di sekitar Pinggir Jalan Lintas Suamatra, Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Mengambil tindakan cepat, anggota Satuan Narkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Ardliyansyah, S.H., bersama sembilan anggota lainnya, melakukan patroli di wilayah tersebut.
Ketika melakukan patroli, tim melihat dua individu yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Bakal Lakukan Mutasi Pejabat, Pj Bupati: Sedang Dipersiapkan
BACA JUGA:Masuk DPO, Aiptu FN Polisi Tembak Debt Collector Menyerahkan Diri
Saat hendak dihentikan, kedua individu tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh anggota Satuan Narkoba.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,64 gram yang disembunyikan di tas milik salah satu pelaku, Dwi Priyo Wahyudi.
Pelaku yang lain, Tedy Gustian, juga diamankan bersama Dwi Priyo Wahyudi warga Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke ruang Satuan Narkoba Polres Empat Lawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika digunakan sebagai dasar hukum.
BACA JUGA:P4GN Kadisdikbub Terima Penghargaan Dari BNNK
BACA JUGA:PWI Lahat Borong Juara Di Semarak Mancing Mania Ramadhan Bersama PTBA
Berbagai tindakan telah dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti, pemeriksaan terhadap barang bukti dengan General Screening Drugs, pemeriksaan terhadap saksi, serta pemeriksaan terhadap tersangka.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak berwenang antara lain adalah pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, pemeriksaan urine terhadap tersangka, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. (dik)