RAKYATEMPATLAWANG.- Kanses Rizal, seorang pria berusia 30 tahun dari Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, saat ini mendekam di penjara Polsek Tebing Tinggi setelah dilaporkan oleh Randi Rahmat (40), warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, atas dugaan penipuan.
Kanses Rizal diduga melakukan penipuan dengan modus mengajak Randi Rahmat untuk menjalankan bisnis jual-beli daging sapi bersama.
BACA JUGA:Oknum Polisi Tipu Teman Sekolah Rp225 Juta
Awalnya, ia meminta modal sebesar Rp 10 juta kepada korban untuk membeli sapi dengan janji pembagian keuntungan dari penjualan daging sapi tersebut.
Namun, setelah menerima modal tersebut, Kanses Rizal menghilang tanpa kabar selama satu bulan.
BACA JUGA:IRT Ditipu Agen, Rp164 Juta Melayang Sembako Tak Datang
Korban tidak mendapatkan kembali uangnya ketika mencoba menghubungi Kanses Rizal, sehingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kanses Rizal ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya setelah ditelusuri lebih lanjut.
BACA JUGA:Caleg Ditipu, Uang Puluhan Juta Rupiah Melayang
Selain kasus penipuan ini, ia juga terlibat dalam satu kasus kejahatan lainnya.
"Kami mengungkap tindak kasus pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. Kejadian terjadi pada November 2023 lalu, dan pelaku berhasil kita amankan pada 25 Maret kemarin di rumahnya," kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya, pada Selasa (26/3/2024).