REL, Palembang - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengumumkan keberhasilan operasi pekat yang dilakukan selama 20 hari terakhir, dari tanggal 7 hingga 26 Maret.
Operasi ini berhasil membekuk 27 pemain narkoba yang terlibat dalam peredaran ganja, ekstasi, dan sabu-sabu di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Tidak hanya berhasil menangkap pelaku lama, namun juga berhasil membongkar jaringan baru yang masuk dalam daftar pencarian.
Puluhan personel dikerahkan dalam operasi ini, dan para pelaku berhasil diamankan di beberapa lokasi, seperti Kecamatan Sukarami, Seberang Ulu I, dan Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring.
BACA JUGA:Patroli Polsek, Tekan Balap Liar dan Kejahatan 3C
BACA JUGA:Adik Pj Bupati Banyuasin Incar Jabatan Cabup
Salah satu pelaku yang ditangkap adalah anggota jaringan lintas provinsi yang mengimpor barang haram dari Aceh dan telah lama menjadi target operasi Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang.
"Total ada 27 pelaku yang berhasil kita amankan dalam operasi ini. Mereka tercatat dalam 21 laporan polisi, termasuk pelaku lama yang selama ini masuk dalam daftar pencarian kita," ungkap Kombes Pol DR Harryo Sugihhartono, Kapolrestabes Palembang, dalam konferensi pers bersama Kasat Res Narkoba, AKBP Mario Ivanri, pada Rabu sore.
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 585 gram sabu, 77 butir pil ekstasi, dan 200 gram ganja dari tangan para pelaku.
Harryo menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap peran serta jaringan ke 27 pelaku tersebut, terutama fokus pada pelaku lintas provinsi yang terlibat dalam peredaran narkoba.
BACA JUGA:Kisruh Perusahaan Sawit vs Masyarakat di Empat Lawang, Warga Minta Lahan Miliknya Dikembalikan
"Kita masih melakukan pengembangan, terutama terkait dengan pelaku BA yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi."
"Dari tangan pelaku ini, kita berhasil menyita barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang siap edar. Harapan kita, informasi yang didapat dari pelaku ini dapat membantu mengungkap jaringan narkoba di wilayah Palembang dan menemukan bandar besar di balik peredaran ini," jelasnya.
Menurut Harryo, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkoba, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara maksimal 20 tahun.