Menindaklanjuti Surat Edaran Netralitas Pemilu
REL, Empat Lawang - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Empat Lawang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk memperkuat netralitas petugas dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024.
Acara ini diadakan di aula Lapas Kelas IIB Empat Lawang dan menyoroti aspek-aspek penting terkait netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sosialisasi tersebut didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Keputusan bersama ini memberikan pedoman mengenai pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Di katakan kepala lembaga pemasyarakatan kelas llB empat Lawang Tutut Prasetyo, Dalam kegiatan tersebut, petugas Lapas Kelas IIB Empat Lawang diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya menjaga netralitas sebagai seorang ASN.
BACA JUGA:Dua Kecamatan di Empat Lawang Rawan Banjir
Pemilihan Umum merupakan momen krusial bagi setiap warga negara, termasuk ASN, yang harus memastikan bahwa partisipasinya tidak memihak atau memengaruhi proses demokratis.
Masih di katakan Tutut Prasetyo, Selain membahas aspek netralitas, sosialisasi juga merinci informasi terkait Sistem Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM (simpeg kumham).
Fokus utama adalah batas waktu pengisian jurnal harian pada simpeg kumham oleh masing-masing pegawai.
Hal ini penting untuk memastikan kelancaran administrasi serta akurasi data dalam sistem tersebut. (*)