RAKYATEMPATLAWANG.- Polsek Baturaja Timur Polres OKU berhasil mengamankan pelaku GY (42) yang beralamat di Desa Batumarta 6 Kecamatan Madang Suku 3 Kabupaten OKU Timur atas kasus tindak pidana "Pencurian" sesuai Pasal 362 KUHPidana.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto, menjelaskan bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul 15.20 WIB, di Jalan Lekis Lorong Rimba (teras depan rumah) Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, pelaku GY (42) sebelumnya berkunjung ke rumah korban Elya Astuti (48) di Jalan Lekis Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, yang sudah saling mengenal.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kantin SMP
"Saat bertamu, korban sedang berada di warung depan rumah. Pelaku masuk ke dalam kamar tidur orang tua korban, membuka lemari pakaian yang tidak terkunci, dan menemukan kunci kontak sepeda motor", ungkap Kapolsek
Lanjut Kapolsek, pelaku kemudian mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BG 2633 FAQ yang sedang diparkir di teras depan rumah menggunakan kunci kontak yang diambil dari lemari pakaian orang tua korban.
BACA JUGA:Amankan Pelaku Curanmor di Lorong Sawah
"Saat pelaku membawa sepeda motor tersebut, ia sempat terlihat oleh korban dan ibu korban, dan mereka mencoba mengejar, namun pelaku sudah terlalu jauh. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian", jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel Polsek Baturaja Timur menangkap pelaku pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Batumarta unit 2.
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut", tukasnya. (*)