"Bahwa terdakwa Edi Kurniawan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari Slamet, selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang.
Perbuatan terdakwa selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, diduga tindak pidana Korupsi Kasus Gratifikasi Dana Komite SMAN 19 sebesar Rp 20.500.000. (pad)
Kategori :
Terkait
Sabtu 09 Nov 2024 - 22:04 WIB
Edarkan Sabu, Dua Terdakwa Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Jumat 18 Oct 2024 - 21:00 WIB
Suganda Lolos Dari Jerat Hukuman Mati
Kamis 10 Oct 2024 - 21:48 WIB
Terdakwa Korupsi Pengelolaan Dana Korpri Divonis Lebih Berat
Rabu 09 Oct 2024 - 22:00 WIB
Kejati Sumsel Raih Penghargaan
Kamis 03 Oct 2024 - 22:41 WIB
Pecandu Narkoba Divonis 7,5 Tahun Penjara
Terpopuler
Senin 25 Nov 2024 - 05:18 WIB
KPK Umumkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi! Operasi Tangkap Tangan Terkuak
Senin 25 Nov 2024 - 05:45 WIB
Skandal Setoran Kepala Dinas Bengkulu untuk Rohidin Mersyah: Angka Fantastis hingga Rp 2,9 Miliar
Senin 25 Nov 2024 - 07:03 WIB
Jejak Karir dan Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Petahana Bengkulu yang Jadi Sorotan OTT KPK
Minggu 24 Nov 2024 - 21:25 WIB
Wanita Global
Minggu 24 Nov 2024 - 20:45 WIB
BRI Link: Solusi Cerdas untuk Transaksi Perbankan yang Mudah dan Cepat
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 14:30 WIB
Ini 3 Wisata Kuliner di Bengkulu Sajikan Hidangan Khas Daerah Pesisir
Senin 25 Nov 2024 - 14:26 WIB
Melihat Peninggalan Berharga Kerajaan Samudra Pasai, Menelusuri Jejak Sejarah dan Budaya Islam Pertama di Indo
Senin 25 Nov 2024 - 08:16 WIB
Profil Solok Selatan, Surga Wisata dan Budaya yang Memesona
Senin 25 Nov 2024 - 07:03 WIB
Jejak Karir dan Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Petahana Bengkulu yang Jadi Sorotan OTT KPK
Senin 25 Nov 2024 - 06:19 WIB