Eks Kabid Inspektorat Sumsel Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat 29 Mar 2024 - 23:31 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

"Bahwa terdakwa Edi Kurniawan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari Slamet, selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang.  

Perbuatan terdakwa selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, diduga tindak pidana Korupsi Kasus Gratifikasi Dana Komite SMAN 19 sebesar Rp 20.500.000. (pad)

Kategori :