Pengakuan Pemilik Penampungan Minyak Ilegal yang Terbakar
REL, Sekayu - Pemilik gudang penampungan minyak hasil penyulingan ilegal yang terbakar di Pal II Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba berhasil ditangkap. Tersangkanya, Yopi (40) warga desa setempat.
Ia diciduk di kediamannya, tak lama setelah terjadinya kebakaran di gudang penampungan itu, Selasa (26/3) pukul 16.30 WIB lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Yopi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini mengakui dirinya sebagai pemilik penampungan minyak ilegal itu.
Dia sudah menjalankan aktivitasnya selama satu bulan terakhir. Tersangka menyewa lahan itu Rp5 juta. Dia lalu menggelontorkan modal Rp75 juta untuk usaha tersebut.
Dalam pengakuannya, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta setiap kali melakukan penjualan minyak hasil illegal refinery per 5 hari.
BACA JUGA:Mengungkap Keindahan Air Terjun Sengkuang
BACA JUGA:Miliki Empat Bahasa Berbeda
"Tersangka sudah ditahan dan kini dalam proses pemeriksaan," pungkas Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk melalui Kasi Humas AKP Susianto.
Berdasarkan keterangan saksi yang berhasil dihimpun Polres Muba, percikan api yang menyebabkan gudang itu terbakar berasal dari korsleting mesin sedot minyak. Pada saat itu, pekerja sedang memindahkan minyak ke tempat penampungan.
Karena tersambar percikan api, terjadi kebakaran besar. Sebanyak 100 baby tank ukuran 1.000 liter berisi minyak mentah terbakar. Juga puluhan drum kapasitas 200 liter juga ikut terbakar. “Api menyambar ke rumah milik Sudarmaji yang terbakar sekitar 60 persen," ucap Susianto.
Kasusnya ini ditangani Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba. Tersangka Yopi dijerat Pasal 53 UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU RI No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 02/2022 tentang Cipta Kerja. Dan atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 188 KUHPidana. (pad)