Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Diringkus Polisi Tak Kurang Dari 24 Jam

Senin 08 Apr 2024 - 11:55 WIB
Reporter : Ismail
Editor : Edo

 

 

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID -- Berdasarkan laporan polisi: LP/B/71/IV/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curat).

Hanya dalam waktu 13 jam setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Mamuju. Pelaku ternyata adalah mantan karyawan toko tersebut, yang terletak di Jalan Abd. Syakur, Mamuju, milik Yanuar.

BACA JUGA: Kaplores Mamuju Berhasil Menangkap Seorang terdu perlalu berinisial Iwan (23) tahun

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengatakan bahwa pelaku telah berhasil dihentikan pelariannya di jalan poros Polman dan saat ini proses penegakan hukum sedang berjalan. Pelaku berinisial Iwan (23) beralamat di Malunda, Majene.

Pelaku melakukan pencurian secara individu. Saat mengetahui toko milik Yanuar kosong, pelaku memanjat masuk ke dalam toko melalui lubang.

BACA JUGA:Karanoligis kejadian pelaku membobol rumah tokoh dalam keadaan kosong

Kronologis kejadian, rumah toko korban dalam keadaan kosong, dan saat korban tiba, laci toko yang berisi uang sekitar RP. 100.000.000,- sudah kosong.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di dalam toko dan melaporkan kejadian tersebut di ruang SPKT Polresta Mamuju.

BACA JUGA: Berkat Rekaman cctv pelaku berhasil di iden tipikasi dan berhasil di amankan oleh Kapolres mamuju

Dengan menggunakan rekaman CCTV dari toko korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, yang berhasil ditangkap di Kabupaten Polman.

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang di Toko Yuniar, mantan bosnya, dan uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi serta memberikan sebagian kepada keluarganya.

BACA JUGA :Untuk Anda Berhati hatilah dalam menjaga ke aman tindakan pencurian dan kejahat semakin marak terjadi tingkat kan ke aman dalam menjaga barang agar supaya terhindar dari pencurian dan klo perlu gunakan cctv

Saat ini, para pelaku akan dipertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tutup Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar. (Rel)

Kategori :

Terkini

Selasa 02 Jul 2024 - 22:44 WIB

Polsek Ulu Musi Diberi Kejutan

Selasa 02 Jul 2024 - 20:58 WIB

Pusat Data