RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Polres PALI melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika dengan mengamankan sabu-sabu seberat 5,106 kilogram dari dua tersangka.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/4) di Jalan Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
BACA JUGA:Polres PALI Ungkap Peredaran Besar Narkoba: 5,536 Kg Sabu Disita, 55.360 Jiwa Terselamatkan
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK, menyatakan bahwa kedua tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba tersebut terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegasnya.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap oleh polisi adalah Rahmat Hidayat dan Heri Febriadi. Keduanya terus diperiksa secara intensif untuk mengungkap pemilik dan bandar narkotika yang lebih besar.
Kapolres PALI juga menjelaskan bahwa dalam satu bulan terakhir, Satres Narkoba Polres PALI telah berhasil memutuskan peredaran sabu-sabu seberat 5,536 kilogram dengan melibatkan 5 tersangka dan 3 laporan polisi.
BACA JUGA:Tiga Pengedar Narkoba Tertangkap di Pagar Alam: Polisi Sita Ganja Hampir 1 Kg, Bosnya Masih Diburu
BACA JUGA:405 Gram Sabu Disita, Polisi Tangkap Mahasiswa Nyambi Jadi Kurir Narkoba
Sebelum pengungkapan sabu-sabu seberat 5,106 kg, polisi juga berhasil mengamankan 405 gram sabu-sabu pada tanggal 9 April 2024 dari tangan seorang tersangka bernama Alamsyah.
Kasus sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Maret 2024, dimana polisi mengamankan sabu-sabu seberat 43 gram dari dua tersangka bernama Haryono dan Geri Pranata.
Kegiatan pengungkapan narkotika ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PALI. (*)