REL, Palembang - Fenomena menarik terjadi di Pengadilan Agama Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Pasca Idul Fitri 1445 H, angka perceraian di wilayah tersebut mengalami lonjakan signifikan.
Tercatat, dalam sepekan terakhir, Pengadilan Agama Palembang menerima 91 kasus perceraian baru.
"Benar, sejak pekan pertama masuk kerja setelah Lebaran, tepatnya tanggal 16 April 2024, hingga hari ini, sudah ada 91 kasus perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama Palembang," ungkap Panitera Pengadilan Agama Palembang, Yuli Suryadi, kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Jumlah ini terbilang melonjak drastis dibandingkan periode bulan Ramadan. "Kami sempat kaget karena setelah Lebaran ini perkara perceraian cukup banyak. Padahal, pada bulan Januari tercatat 299 kasus, Februari 200 kasus, dan Maret 186 kasus. Baru sepekan pasca Lebaran, sudah ada 91 kasus baru," papar Yuli.
BACA JUGA:DWP Sumsel Gelar Sosialisasi Parenting
BACA JUGA:Dana BTT Siap Bantu Penanggulangan Bencana
Lebih lanjut, Yuli menjelaskan bahwa penyebab perceraian yang diajukan beragam, mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan yang berujung KDRT, hingga ketidakcocokan karakter.
"Salah satu contohnya, pada hari pertama kerja tanggal 16 April, ada seorang wanita mengajukan cerai karena mengaku mengalami KDRT. Suaminya pemabuk dan tidak menafkahinya. Dia sengaja menunda pengajuannya hingga setelah Lebaran agar lebih mudah mengurus berkas," bebernya.
Meski demikian, Pengadilan Agama Palembang selalu berupaya untuk mendamaikan kedua pihak yang berniat bercerai melalui proses mediasi dan nasihat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Nomor 12.
"Nasihat yang kami berikan mencakup dampak perceraian terhadap anak, harta benda, dan aspek lainnya," tutup Yuli. (*)