REL, Sumatera utara - Kepala sekolah (Kepsek) SMK 1 Siduaori, SZ (37), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya, Yaredi Nduru (17), di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Nisel, Bripka Dian Octo Tobing, Kamis (25/4/2024).
Dian mengonfirmasi bahwa SZ telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut, meskipun belum memberikan rincian lebih lanjut karena masih dalam tahap rapat. Detail lebih lanjut tentang penetapan tersangka tersebut akan segera disampaikan setelah rapat.
Polisi sebelumnya telah menggelar rekonstruksi terkait kasus penganiayaan ini. Rekonstruksi dilakukan di SMK 1 Siduaori pada Senin (22/4).
"Sesuai dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara atau TKP," kata Kasat Reskrim Polres Nisel, AKP Freddy Siagian, Selasa (23/4).
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan di Pantai Jodoh, Pelaku Masih Dalam Proses Penyidikan
Freddy menyebutkan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, SZ langsung dihadirkan, sedangkan korban diperankan oleh petugas kepolisian. Rekonstruksi berlangsung selama 90 menit dengan 17 adegan yang diperagakan.
Dalam rekonstruksi itu, diperlihatkan bagaimana SZ membariskan sejumlah murid di dalam ruangan dan memukul kening korban lebih dari tiga kali menggunakan tangan kosong. Freddy juga meralat waktu kejadian pemukulan tersebut menjadi tanggal 16 Maret 2024, bukan 23 Maret seperti yang sebelumnya diinformasikan.
"Berdasarkan hasil rekonstruksi, diperlihatkan bahwa pelaku SZ telah memukul kening korban YN lebih dari tiga kali dengan menggunakan sisi luar dari kepalan tangannya," jelas Freddy.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut motif dan kronologis kejadian.*
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Pasrah Diciduk
BACA JUGA:Berapa biaya tol Palembang-Lampung?Ini Sejarah, Tarif, Panjang, dan Rest Area di Sana