Gembong Bandit Ditangkap Polisi, Beraksi di 16 TKP, Terakhir Begal Pelajar Bermotor di Lubuklinggau

Kamis 25 Apr 2024 - 19:02 WIB
Reporter : Padri
Editor : Padri

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Gembong bandit yang telah melakukan belasan tindak kejahatan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. 

Pelaku tersebut adalah Saka (19), seorang pengangguran, berasal dari Dusun Simpang Beliti, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:7 Kali Beraksi, Spesialis Begal di OKU Timur Kena Ringkus

Pelaku Saka ditangkap oleh Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau di salah satu rumah di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Dayang Torek, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari pelaku.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hemdrawan, mengungkapkan bahwa tersangka Saka memiliki sejumlah catatan kejahatan di wilayah hukum Lubuklinggau. 

Kejahatan terakhir yang dilakukannya adalah aksi pembegalan motor di Jalan Lettu H Mahmud Amin, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Tersangka Saka melakukan pembegalan terhadap motor Yamaha R15 milik korban Rahel (16), seorang pelajar, yang berasal dari Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Saka beraksi bersama temannya yang telah ditangkap sebelumnya dan kini sedang menjalani hukuman.

BACA JUGA:Dua Pemuda Pingsan Dibegal Pakai Samurai

Kejadian bermula ketika korban bersama temannya sedang duduk-duduk di pinggir jalan, sambil memarkirkan motor korban. Namun, kunci kontak motor tidak dilepas oleh korban. 

Tiba-tiba, datang tiga laki-laki tidak dikenal menggunakan motor Honda Beat. Dua orang turun dari motor tersebut, mendorong dan mengambil motor milik korban.

"Aksi kedua pelaku dicoba dihalangi oleh korban. Namun salah satu pelaku menendang dan memukul korban sehingga terjatuh, dan motor korban berhasil dibawa kabur oleh para pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 15.600.000," ujar Hemdrawan.

Setelah dilakukan penyelidikan, dua pelaku berhasil ditangkap, yaitu Riyu Umbara alias Rio dan Pebriansyah. Sedangkan tersangka Saka sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 

BACA JUGA:Pelaku Begal Asal Bengkulu Beraksi di Lubuklinggau

Namun, berkat pengembangan dan penyelidikan, keberadaan tersangka Saka berhasil diketahui dan ditangkap tanpa perlawanan.

Berdasarkan keterangan tersangka Saka, motor hasil kejahatan dibawa ke arah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk dijual. 

Kategori :

Terkait

Rabu 20 Nov 2024 - 21:43 WIB

Pelaku Begal Motor Diciduk

Senin 11 Nov 2024 - 23:16 WIB

Bawa Kabur Motor Tetangga