REL, Lahat - Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi ST MSi MM kembali menyampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Lahat untuk tak bermanuver menjelang kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November nanti.
Pj Bupati diminta melanjutkan program-program Bupati Lahat terdahulu. Sampaian ini menjadi kali kedua dikeluarkan pimpinan DPRD, selepas diberikan saat menjelang Pemilu Legislatif 2024.
Apalagi wakil rakyat menyoroti santer beredar adanya isue bakal ada reshuffle ataupun Assesmen Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Lahat. Ia menilai bahwa dalam aturannya penjabat (pj) tidak bisa melakukan reshuffle tanpa izin Mendagri, bahkan adanya aturan bahwa sebelum 6 bulan jelang Pilkada tidak diperbolehkan melakukan penggantian jabatan.
Dikatakan Fitrizal, bahwa wacana Job Fit dan Assesmen yang disampaikan Sekda Lahat beberapa waktu lalu saat rapat bersama Pj Bupati Lahat akan membuat tidak kenyamanan jajaran ASN apalagi mendekati Pemilukada 2024.
BACA JUGA:Optimis Mampu Mengukir Prestasi Terbaik
BACA JUGA:Golkar Bidik Figur Potensi Maju Pilkada
"Kalau untuk anggaran pelaksanaan Assesmen tidak ada tahun ini, apalagi reshuffle akan berpotensi membuat tidak kenyamanan masyarakat dan berpotensi terjadi penurunan kinerja ASN," tuturnya.
Sambung Fitrizal, bahwa dalam aturan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 sudah disampaikan bahwa Pj tidak boleh mutasi ataupun merolling ASN. Bahkan ada surat dari Kementerian Dalam Negeri bahwa terhitung 27 Maret 2024 tidak boleh ada pergantian pejabat sebelum Pilkada.
"Kita harap ASN itu netral dan Pj Bupati untuk fokus sebagai fungsi administratif program kepala daerah terdahulu," ujarnya. (*)