Cik Jon yang menjadi wakil dari Ameng dan mengiring terdakwa Rudi yang akan menyerahkan Narkotika jenis ekstasi tersebut kepada saksi Arwandi.
lalu Ameng menghubungi terdakwa Cik Jon dan menyuruh datang ke rumah Ameng, setelah sampai dirumah Ameng, terdakwa Rudi yang sudah berada diatas motor dan Ameng memerintahkan saksi Cik jon untuk mengiring terdakwa Rudi ke Pondok Belakang Rumah orang tua Terdakwa Rudi yang terletak di Dusun II Desa Lubuk karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Kemudian sekira pukul 13.00 Wib setelah sampai di Pondok belakang rumah orang tua Terdakwa Rudi tersebut terdakwa Cik Jon berperan melihat atau memantau Terdakwa Rudi yang akan menyerahkan Narkotika jenis Eksatasi.
pada saat itu terdakwa cik jon berada tepat berdiri di belakang terdakwa Rudi yang berjarak sekira satu meter dan Narkotika jenis ekstasi tersebut dalam penguasaan terdakwa Rudi dan terdakwa cik Jon.
BACA JUGA:Gelar Sidang Pranikah bagi Pegawai yang Akan Menikah
kemudian terdakwa cik jon memerintahkan terdakwa Rudi untuk segera mentransfer uang dari pembelian narkotika jenis ekstasi yang akan diserahkan kepada terdakwa Rudi kepada pemesan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada Ameng, seketika itu juga terdakwa Rudi dan terdakwa Cik jon langsung diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terdakwa ditemukan barang bukti berupa 100 butir ekstasi dengan netto keseluruhan 36,67 gram. Selanjutnya Terdakwa Rudi bersama terdakwa Cik Jon dan barang bukti dibawa ke kantor Polisi. (*)