RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Dua Kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir dengan berat 36,67 gram, yakni Rudi Haryanto dan Cik Jon (berkas terpisah), divonis masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri palembang, Jum’at (3/5/2024).
Vonis majelis hakim tersebut Jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, yang mana pada persidangan sebelumnya kedua terdakwa dituntut dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Pada terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana atas perbuatan nya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Rudi Haryanto dan Cik Jon, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,“ jelas majelis saat membacakan Amar putusan di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.
BACA JUGA:Belum Bisa Putuskan, Tunggu Hasil Sidang Isbat
Dalam dakwaan JPU,Bahwa kedua terdakwa Rudi Haryanto bersama dengan terdakwa Cik Jon pada anggal 01 September 2023 berhasil diamankan oleh pihak BNN Porvinsi Sumsel dengan cara cara Under Cover Buy.
Kemudian terdakwa Rudi menyetujui pesanan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir tersebut dengan kesepakatan harga senilai Rp 20 juta.
lalu sekitar pukul 12.10 WIB Terdakwa Rudi menghubungi Ameng (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan Narkotika jenis ekstasi, kemudian sekira pukul 12.30 WIB Ameng menghubungi terdakwa Rudi untuk mengambil narkotika jenis ekstasi yang dipesan oleh terdakwa Rudi tersebut.
kemudian terdakwa Rudi Pegi menuju rumah Ameng yang berada di Philip II Desa Lubuk Karet, setelah itu Ameng memerintahkan terdakwa Rudi untuk menyuruh orang yang memesan Narkotika Jenis ekstasi mentransfer uang sebesar Rp 20 juta,dan kemudian Terdakwa Rudi menghubungi Ameng (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan Narkotika jenis ekstasi.
Lalu Ameng menghubungi terdakwa Rudi untuk mengambil narkotika jenis ekstasi yang dipesan oleh terdakwa Rudi tersebut dan menuju rumah Ameng yang berada di Philip II Desa Lubuk Karet, setelah itu Ameng memerintahkan terdakwa Rudi untuk menyuruh saksi Arwandi mentransfer uang sebesar Rp 20 juta.
BACA JUGA:Waka Polres Pimpin Apel Pengamanan Sidang Pleno
Namun saksi Arwandi hendak melihat bahannya (narkotika jenis ekstasi) terlebih dahulu. Kemudian Ameng memberitahukan kepada Terdakwa Rudi bahwa ada terdakwa