REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Palembang - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dua orang debt collector yang menarik paksa mobil Avanza BG 1645 AG menunggak angsuran.
Dua debt collector tersebut yakni berinisial HDM dan AN. Keduanya menarik paksa mobil Avanza BG 1645 AG milik Abdullah Sani yang sedang dipinjam pamannya.
BACA JUGA:Unit PPA Polrestabes Palembang Buru Pelaku Cabul Anak yang Terekam CCTV
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menerangkan, kedua tersangka bersama kelompoknya debt collector melakukan penarikan paksa mobil korban pada 27 November 2023 lalu.
Saat itu, mobil korban dipinjam pamannya, dan dalam perjalanan dicegat tiga mobil debt collector.
BACA JUGA:Tangkap 2 Debt Colletor Tarik Paksa Mobil Debitur
“Mulanya paman korban belum tahu yang mencegatnya adalah debt collector. Paman korban dicegat rombongan debt collector yang mengaku dari PT MUF. Tiga orang dari mereka masuk ke dalam mobil korban untuk menggiringnya ke kantor MUF karena menyebut mobil itu sedang bermasalah,” ungkap Anwar, Jumat (3/5/2024).
BACA JUGA:Kematian Misterius Brigadir RAT: Penyelidikan Masih Berlanjut
Saat itu, paman korban menghubungi korban Abdullah Sani untuk datang ke kantor PT MUF. Setelah korban datang ke kantor PT MUF keduanya baru mengetahui kalau menarik paksa mobil adalah rombongan debt collector.
“Di dalam kantor tersebut, korban dipaksa pelaku HDM untuk melunaskan semua angsuran bulanan senilai Rp 32 juta beserta biaya penarikan yang pelaku bebankan kepada korban,” ujar Anwar.