Sedangkan untuk TNI/Polri, besarnya ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
BACA JUGA:Semua Golongan Bisa Beli Baju Lebaran, Gaji PPPK Naik 8 Persen Mulai 1 April
5. Tunjangan Kinerja: Standar tunjangan kinerja PNS bervariasi antar masing-masing K/L, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden.
Dengan pencairan gaji ke-13 yang akan datang, diharapkan kesejahteraan PNS dapat semakin terjamin dan mendorong kinerja yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.***
Kategori :