Gaji ke-13 PNS Siap Cair di Bulan Juni, Rincian Besarannya Terungkap

Minggu 12 May 2024 - 07:12 WIB
Reporter : Adi candra
Editor : Adi candra

REL, BACAKORAN.CO.ID - PNS di seluruh Indonesia bersiap-siap menerima gaji ke-13 mereka bulan depan, setelah Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo menetapkan jadwal pencairan pada bulan Juni 2024. 

Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

BACA JUGA:Gaji ke-13 PNS Naik Drastis Nyaris Dua Kali Lipat, Ini Kriterianya

Menurut peraturan tersebut, gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dalam paket lengkap yang mencakup lima komponen pendapatan, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Perincian Besaran Gaji Ke-13:

1. Gaji Pokok: Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan PNS, gaji pokok telah dinaikkan sebesar 8% pada tahun 2024.

BACA JUGA:April 2024, Gaji, Rapel dan THR Cair

Besaran gaji pokok bervariasi sesuai dengan golongan, dengan kisaran mulai dari:

Golongan I: Rp 1.685.664 hingga Rp 2.522.664

Golongan II: Rp 2.183.976 hingga Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.752 hingga Rp 5.180.760

Golongan IV: Rp 3.287.844 hingga Rp 6.373.296

2. Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri dan anak tetap mengacu pada PP Nomor 7 tahun 1977, dengan besaran 5% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% per anak, maksimal hingga anak ketiga.

BACA JUGA:Angin Segar, THR dan Gaji ke-13 Siap Dibagikan

3. Tunjangan Pangan/Makan: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI, tunjangan pangan untuk PNS golongan I dan II adalah Rp 35 ribu per hari, golongan II Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV Rp 41 ribu per hari.

Kategori :