REL, Muba - Sebuah kejadian mengerikan mengguncang Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman pada Minggu dini hari, tepatnya sekitar pukul 00.10 WIB. Seorang wanita berinisial VI (34) ditangkap polisi setelah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang mengerikan terhadap suaminya, Ali Tamrin.
Menurut Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto, insiden tragis itu dipicu oleh kemarahan VI setelah mengetahui bahwa suaminya telah menikah lagi dengan wanita lain, yang kabarnya menjadi idaman lainnya, yang terkuak lewat media sosial.
Tindakan nekat VI untuk menyiram suaminya dengan air keras dan sambal mengakibatkan Ali Tamrin mengalami luka-luka serius, dengan kulitnya melepuh di berbagai bagian tubuhnya.
Pelaku, VI, mengakui bahwa peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut dimulai ketika ia melihat postingan di Facebook yang menampilkan suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan wanita lain. Sakit hati dan perasaan dikhianati yang meluap membuatnya kehilangan kendali diri, sehingga ia mengalirkan emosinya dengan cara yang sangat membahayakan.
BACA JUGA:Viral!!!! seorang pria 40 tahun mainkan kelamin didepan umum!
Pihak kepolisian setempat, setelah menerima laporan dari korban, segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. VI kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun, sesuai dengan pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kisah tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang lebih damai dan bijaksana. Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya merusak hubungan antara pasangan, tetapi juga dapat mengakibatkan dampak psikologis dan fisik yang serius bagi semua pihak yang terlibat.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk membangun hubungan yang sehat dan penuh dengan saling pengertian.*
BACA JUGA:Nenek Ditangkap karena Terlibat dalam Peredaran Narkoba: Menyingkap Realitas Kelam