Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024: Tugas dan Informasi Lengkap

Senin 13 May 2024 - 11:27 WIB
Reporter : Adi candra
Editor : Edo

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS.

Gaji KPPS Pilkada 2024:

Ketua: Rp 1.200.000/orang/bulan

Anggota: Rp 1.100.000/orang/bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 700.000/orang/bulan

4. Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih):

BACA JUGA:Kegagalan Pertahanan MU, Kritik Pedas Gary Neville dan Roy Keane pada Casemiro

Tugas Pantarlih:Membantu penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Melaksanakan pen cocokan dan penelitian data pemilih.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024:

Rp 1.000.000/orang/bulan

Selain gaji, semua badan adhoc Pilkada 2024 juga mendapatkan santunan kecelakaan kerja saat bertugas.

Jadwal pendaftaran PPK dan PPS telah diumumkan oleh KPU, sementara informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KPPS dan Pantarlih masih belum tersedia. 

Syarat pendaftaran umumnya sama untuk semua badan adhoc.(*)

 

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 23:29 WIB

Hanya Trofi yang Penting!

Minggu 24 Nov 2024 - 23:24 WIB

Arsenal Serius Incar Raphinha

Minggu 24 Nov 2024 - 23:20 WIB

Drama Posisi Mbappe di Real Madrid

Minggu 24 Nov 2024 - 23:15 WIB

Manchester City Dibantai Tottenham 4-0