Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS.
Gaji KPPS Pilkada 2024:
Ketua: Rp 1.200.000/orang/bulan
Anggota: Rp 1.100.000/orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 700.000/orang/bulan
4. Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih):
BACA JUGA:Kegagalan Pertahanan MU, Kritik Pedas Gary Neville dan Roy Keane pada Casemiro
Tugas Pantarlih:Membantu penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Melaksanakan pen cocokan dan penelitian data pemilih.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024:
Rp 1.000.000/orang/bulan
Selain gaji, semua badan adhoc Pilkada 2024 juga mendapatkan santunan kecelakaan kerja saat bertugas.
Jadwal pendaftaran PPK dan PPS telah diumumkan oleh KPU, sementara informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KPPS dan Pantarlih masih belum tersedia.
Syarat pendaftaran umumnya sama untuk semua badan adhoc.(*)