Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024: Tugas dan Informasi Lengkap

Senin 13 May 2024 - 11:27 WIB
Reporter : Adi candra
Editor : Edo

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk beberapa badan adhoc, termasuk PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.

BACA JUGA:Pendaftar Calon Jalur Independen Nihil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024

Setiap badan adhoc memiliki tugas dan gaji yang berbeda-beda. 

Berikut ini informasi lengkapnya:

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan):

Tugas PPK:

Membantu pemutakhiran data pemilih.

Menyelenggarakan pemilihan di tingkat kecamatan.

Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari PPS.

Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.

Gaji PPK Pilkada 2024:

Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan

Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan

Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan

Kategori :