Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024: Tugas dan Informasi Lengkap

Senin 13 May 2024 - 11:27 WIB
Reporter : Adi candra
Editor : Edo

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara):

BACA JUGA: Pria Ditangkap karena Mencuri 300 Ekor Bebek di Sergai, Sumut

Tugas PPS : Memeriksa daftar pemilih sementara.

Melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari TPS.

Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.

Gaji PPS Pilkada 2024:

Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan

Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan

Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara):

BACA JUGA:Remaja Ditangkap karena Mencuri Meteran dan Kabel Listrik PLN di Kabupaten Serdang Bedagai

Tugas KPPS: Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.

Melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

Kategori :