Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2024 Usai Masa Jabatan Diperanjang 8 Tahun

Rabu 15 May 2024 - 19:06 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

RAL,EMLATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Baru-baru ini pemerintah telah mengesahkan aturan terbaru dimana masa jabatan kepala desa diperpanjang, ternyata besaran gaji dan tunjangan kepala desa 2024 lebih besar dari PNS.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Disdukcapil Pagaralam Tingkatkan Upaya Perekaman

Keputusan mengenai masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga 8 tahun itu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, sedangkan untuk besaran gaji dan tunjangan kepala desa 2024 yang peningkatannya lebih besar dari PNS itu ada di PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam UU itu disebutkan jika masa jabatan kepala desa diperpanjang jadi 8 tahun dan hanya 2 periode, sedangkan gaji dan tunjangan kepala desa 2024 diatur dalam peraturan terpisah dan peningkatan lebih besar dari gaji PNS.

BACA JUGA:Heroisme di Tengah Kemacetan: Polantas Empat Lawang Bantu Pengendara Mogok di Jam Sibuk

Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019 besaran gaji kepala desa lebih besar dari gaji PNS namun bukan PNS Golongan IV.

Besaran gaji kepala desa 2024 adalah 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a Rp2.426.640.

Sedangkan gaji sekretaris desa adalah 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a yakni Rp2.224.420.

BACA JUGA:Polisi Menelusuri Pelaku Pembegalan Terhadap Calon Siswa Bintara Polri di Jakarta Barat

Bagi perangkat desa lainnya gaji mereka adalah 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a yaitu Rp2.022.200. (*)

Berikut adalah beberapa tag yang cocok untuk artikel tersebut:

 

 

Kategori :