Simpan 27 Paket Sabu, Pria di OKI Ditangkap

Sabtu 18 May 2024 - 00:29 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Kayuagung - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap R (28), warga Dusun Talang Sulit, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang, karena menyimpan 27 paket sabu.

Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Biladi Ostin, menjelaskan bahwa penangkapan R berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas R yang sering menjual sabu di rumahnya.

"Warga di sana sudah resah dengan aktivitas R yang sering menjual sabu di rumahnya," ungkap Biladi pada Jumat 17 Mei 2024.

Menyikapi laporan tersebut, Kanit 2 IPTU Joni Saibi, SH, beserta timnya, melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Baturaja Kena Ciduk Polisi

BACA JUGA:Pasangan Berlian Kembalikan Formulir Ketiga Parpol

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim menuju rumah R pada Selasa (14/5) pukul 11.30 WIB.

Saat memasuki rumah, polisi menemukan R di sebuah kamar yang mencurigakan.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu dompet hitam berisi 27 paket sabu dan satu unit ponsel merek Infinix berwarna oranye di lantai kamar tersebut.

R mengakui bahwa dirinya telah menjual sabu selama kurang lebih satu bulan.

Berdasarkan pengakuannya, R kemudian diamankan dan dibawa ke Polres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk tersangka, kita kenakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Biladi. (Pad)

Kategori :