REL, Kayuagung - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap R (28), warga Dusun Talang Sulit, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang, karena menyimpan 27 paket sabu.
Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Biladi Ostin, menjelaskan bahwa penangkapan R berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas R yang sering menjual sabu di rumahnya.
"Warga di sana sudah resah dengan aktivitas R yang sering menjual sabu di rumahnya," ungkap Biladi pada Jumat 17 Mei 2024.
Menyikapi laporan tersebut, Kanit 2 IPTU Joni Saibi, SH, beserta timnya, melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Baturaja Kena Ciduk Polisi
BACA JUGA:Pasangan Berlian Kembalikan Formulir Ketiga Parpol
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim menuju rumah R pada Selasa (14/5) pukul 11.30 WIB.
Saat memasuki rumah, polisi menemukan R di sebuah kamar yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu dompet hitam berisi 27 paket sabu dan satu unit ponsel merek Infinix berwarna oranye di lantai kamar tersebut.
R mengakui bahwa dirinya telah menjual sabu selama kurang lebih satu bulan.
Berdasarkan pengakuannya, R kemudian diamankan dan dibawa ke Polres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk tersangka, kita kenakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Biladi. (Pad)