REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Nopi Yanto alias Nopi (31), warga Jalan Kenanga 1, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dan Yoliandra alias Rio (23), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH, pada Kamis, 16 Mei 2024.
Kedua terdakwa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau atas tuduhan mencuri 2 garden mobil Jeep, 1 pintu mobil Carry, dan 2 AS dobel mobil Jeep milik Djonarlan di Bengkel Charles.
BACA JUGA:Polres Lahat Gelar Penertiban Gudang BBM Ilegal
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, dengan anggota Ferri Irawan, SH, dan Lina Safitri Tazili, SH, serta panitera pengganti Reka Budhi Inaning, SH.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 16 Mei 2024, JPU Zubaidi, SH, menyatakan bahwa terdakwa Nopi Yanto, Yoliandra, dan Aldi alias Bokir (DPO) melakukan pencurian pada Rabu, 24 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di Bengkel Charles di Jalan Siring Agung, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
BACA JUGA:Meski Kecil, Buah Ceri Berikan 9 Manfaat Kesehatan Ini
Awalnya, Yoliandra alias Rio berada di warung milik orang tuanya di Kelurahan Simpang Periuk. Lalu datanglah Nopi Yanto bersama Bokir (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Spacy warna hitam milik orang tua Yoliandra.
"Ayok kita ambil barang," ajak Nopi Yanto. "Ya barang mana?" tanya Yoliandra. Kemudian, Nopi Yanto, Yoliandra, dan Bokir berangkat ke Bengkel Charles menggunakan sepeda motor Honda Spacy warna hitam. Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka sampai di bengkel korban.
BACA JUGA:Penyelenggara Hiburan Orgen Tunggal Divonis Bersalah
Nopi Yanto dan Bokir turun dari sepeda motor dan langsung mengambil barang berupa dua garden mobil Jeep, dua unit AS dobel mobil Jeep yang berada di luar pagar bengkel. Sementara itu, Yoliandra tetap di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar.
Nopi Yanto dan Yoliandra kemudian membawa barang curian tersebut ke tempat penampungan barang bekas, sedangkan Bokir menunggu di bengkel korban. Setelah itu, Nopi Yanto dan Yoliandra kembali ke bengkel untuk menemui Bokir, lalu mereka membawa 1 pintu mobil Carry milik korban ke tempat penampungan barang bekas untuk dijual.
BACA JUGA:Warga Kenten Laut Palembang Hilang Tenggelam
Ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing: Nopi Yanto dan Bokir mengambil barang curian dan mengantarnya ke tempat penampungan barang bekas, sedangkan Yoliandra mengawasi situasi dan mengemudikan sepeda motor.
Akibat perbuatan mereka, korban kehilangan barang senilai Rp 6 juta. Tindakan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.(*)