REL , Karawang - Polres Karawang telah berhasil menangkap tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Jaran Lodaya 2024. Operasi ini telah berlangsung selama sepekan terakhir di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, saat menggelar ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang pada Jumat, menyatakan bahwa tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut berasal dari kelompok Rengasdengklok, Purwasari, dan Kotabaru.
Para pelaku dari ketiga kelompok tersebut dikenal karena kejam dalam melancarkan aksinya. Dari ketiga kelompok tersebut, enam orang berhasil ditangkap dengan status residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, sementara satu orang lainnya merupakan penadah.
Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah An, Mf, Aa, Og, Ra Kp, dan Na. Selain itu, satu tersangka lainnya berinisial Hlk masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: KKP dan Polri Ungkap Delapan Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster Sepanjang 2024
Penangkapan para tersangka dilakukan dalam Operasi Jaran Lodaya 2024 yang dimulai sejak 11 Mei 2024. Selama operasi, tujuh tersangka curanmor dari tiga kelompok berhasil ditangkap. Mereka melakukan aksinya di 14 lokasi berbeda.
Dalam modus operandi mereka, para pelaku melakukan perusakan kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T. Kemudian, mereka membawa sepeda motor hasil curian dan menjualnya secara online melalui media sosial Facebook dengan harga sekitar Rp3,2 juta.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Dari kelompok Rengasdengklok, barang bukti yang disita antara lain satu STNK, satu kunci T, satu mata kunci T, dan satu kunci magnet.
Sementara dari kelompok Purwasari, barang bukti yang disita termasuk satu set kunci T, tiga handphone, satu sepeda motor Honda Vario, satu sepeda motor Honda Beat, satu KTP atas nama Andri Algasi, satu KTP atas nama Ocang, dan satu rekaman CCTV. Dari kelompok Kotabaru, polisi berhasil menyita satu kunci kontak, satu kunci T, satu anak kunci T, satu handphone, dan satu sepeda motor Honda Scoopy.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Tulungagung Klarifikasi Penangkapan Dua ASN Dinas Kesehatan di Surabaya
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. Sementara untuk pelaku penadah, mereka akan dijerat dengan Pasal 480 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.***