RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Dua warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), nekat mencuri kursi besi di Taman Beregam yang berada di depan Gedung Dekranasda Mura, diduga untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu dan bermain judi slot.
Kedua tersangka, Rekiyansyah alias Reki (28) dan Randa (25), akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka setelah ditangkap oleh Tim 1 Operasi Sikat I Musi 2024 Polres Musi Rawas (Mura).
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Barang Curian, Identitasnya Terungkap!
Mereka ditangkap di pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Gedung Dekranasda, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.15 WIB, Senin (20/5/2024).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, membenarkan penangkapan tersebut.
"Dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2024, Polres Musi Rawas berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Rekiyansyah alias Reki dan Randa, yang mencuri kursi besi di Taman Beregam," ujar Kapolres didampingi Kasi Humas.
Penangkapan tersangka didasarkan pada laporan polisi LP/B-17/V2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 20 Mei 2024.
BACA JUGA:Polisi di Baturaja Tangkap Penadah dan Pelaku Pencurian di Kontrakan
Laporan tersebut dibuat oleh korban berinisial MOK (35), seorang ASN di Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Mura, yang melaporkan hilangnya tiga buah kursi besi warna kuning dan dua kursi besi warna hitam panjang milik Pemkab Mura, dengan kerugian sekitar Rp 15.000.000.
Kapolres menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim 1 Ops Sikat Musi I Tahun 2024 Polres Mura melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang diperoleh, penyelidikan mengarah kepada dua pelaku, Rekiyansyah alias Reki dan Randa. Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap kedua tersangka.
Kedua tersangka mengakui mencuri dua buah kursi besi taman dengan cara menendangnya, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil angkot kuning milik Reki.
BACA JUGA:Operasi Sukses, Tersangka Pencuri Buah Kelapa Sawit Digerebek! Identitas Pelaku Terungkap
Kursi besi tersebut dijual kepada seseorang di pengepul barang bekas di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, seharga Rp 1.800.000. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk judi slot dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Setelah menangkap kedua tersangka, tim juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil angkot warna kuning, satu kaos milik tersangka Reki, satu kaos dan topi milik tersangka Randa, nota penjualan, satu unit HP milik Reki, dan lima potongan kayu dan besi.