Gasak Handphone Teman Sendiri, Pemuda ini Diringkus Polisi

Jumat 24 May 2024 - 14:44 WIB
Reporter : Padri
Editor : Riski

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai pasal 363 ayat 3 KUHPidana dalam rangka Operasi Sikat Musi I 2024.

Tersangka, yang diketahui bernama Intan Saputra (22), warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, ditangkap di depan rumah warga di Kelurahan B Srikaton, sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (23/5/2024).

Intan Saputra ditangkap karena diduga mencuri satu unit HP merek Realme C3 warna biru milik ZH (23), yang merupakan temannya sendiri. Pencurian tersebut terjadi di pondok kolam di Dusun I, Desa Surodadi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (3/5/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (24/5/2024).

BACA JUGA:Ingin Berfoya-foya Pria ini Bobol Indekosan Mahasiswi, Embat iPhone 13

BACA JUGA:Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Jalan Raya Bogor

"Berdasarkan laporan polisi LP / B / 02 / V / 2024 / SPKT /SEK. TGM / RES. MURA / SUMSEL, tanggal 20 Mei 2024, kami meringkus tersangka Intan Saputra karena terlibat dalam pencurian HP milik ZH," kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi warga tentang keberadaan tersangka di depan rumah warga di Kelurahan B Srikaton.

Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin oleh Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Setiba di lokasi, anggota langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan. Selain menangkap tersangka, anggota juga menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Realme C3 warna biru milik korban. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:13 Kg Sabu Diblender Satres Narkoba Polrestabes Palembang

BACA JUGA:Mobil Travel Terjun ke Sungai Kelingi

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut bermula ketika korban bersama rekan-rekannya sedang tidur di pondok kolam. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban tidur sementara yang lain menonton bola melalui HP di dalam pondok.

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan mendapati dua unit HP yang sedang diisi daya di dalam pondok sudah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit HP merek Realme C3 warna biru. Satu unit HP merek Vivo warna kuning milik teman korban juga hilang, dengan total kerugian sekitar Rp. 4.000.000.

Kategori :