RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- M. Adji Pratama (27) ditahan oleh Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura) atas dugaan penganiayaan terhadap AR (33).
Tersangka, yang beralamat di Jalan Harapan No. 51, RT 07, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, ditangkap di Dusun IV, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (25/5/2024).
BACA JUGA:Pergoki Istri dan Selingkuhan, Suami Malah Kena Keroyok
Penganiayaan tersebut diduga terjadi karena tersangka memiliki hubungan spesial atau berselingkuh dengan istri korban. Tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan istri korban, berdasarkan keterangan yang diberikan saat diinterogasi oleh anggota Polsek Muara Beliti Polres Mura.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, S.Sos, membenarkan adanya perkara penganiayaan ini.
"Tersangka sudah ditahan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," kata Kasi Humas didampingi Kapolsek.
Kasi Humas menjelaskan bahwa kejadian ini berdasarkan laporan polisi LP/B-18/V/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 25 Mei 2024.
BACA JUGA:Begal Bersenjata di Jembatan Lubuk Linggau, Korban Luka Tusuk
Kejadian tersebut terjadi di Dusun IV, Desa Pedang, sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (25/5/2024), di mana tersangka melakukan penganiayaan dengan cara mengambil gunting bergagang plastik hitam dari bawah lemari.
Tersangka kemudian mengejar korban keluar rumah dan menusuk kepala korban di bagian sebelah kiri menggunakan gunting.
Korban berteriak minta tolong, dan sebelumnya tersangka diketahui bersembunyi di bawah tempat tidur rumah korban karena diduga berselingkuh dengan istri korban.
Tidak lama kemudian, warga datang ke tempat kejadian dan segera mengamankan tersangka serta barang bukti (BB) ke Polsek Muara Beliti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri akibat tusukan gunting.
BACA JUGA:POPWILDA Wilayah 1 Jabar Tahun 2024 Berjalan Sukses di Kota Depok
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Kejadian tersebut terjadi karena tersangka memiliki hubungan spesial (selingkuh) dengan istri korban. Selain itu, tersangka mengakui sudah hampir lebih kurang 10 kali berhubungan badan dengan istri korban, dan yang terakhir terjadi di rumah korban, tempat kejadian penganiayaan tersebut, sekitar pukul 05.30 WIB," tuturnya. (*)