REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Seorang remaja asal Lampung Timur ditangkap oleh polisi setelah merudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur hingga berkali-kali. Tersangka berinisial WY (17) diduga telah melakukan tindakan tak senonoh tersebut lebih dari lima kali.
Menurut informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id dari pihak kepolisian, WY melakukan aksinya di rumah korban yang terletak di Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, yang didampingi oleh Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, menyatakan bahwa WY nekat merudapaksa korban berinisial YT (14), yang juga merupakan warga Kecamatan Raman Utara, di rumah korban sendiri.
BACA JUGA:Barcelona Gagal Rebut Sang Maestro Lapangan Tengah?
Kapolres menambahkan bahwa tindakan rudapaksa tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak Maret hingga Mei 2024. "Aksi itu diduga sudah 5 kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban," ujarnya pada Senin (27/5/2024). "Dilakukan sejak Maret hingga Mei 2024, terjadi di rumah korban di wilayah hukum Polsek Raman Utara," tambahnya.
Peristiwa ini terungkap berawal dari kecurigaan paman korban yang melihat adanya seseorang di dalam kamar korban. Pada Sabtu, 25 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Polsek Raman Utara mendapatkan informasi tentang seseorang yang berada di dalam kamar rumah korban.
BACA JUGA:Aset Pemprov Sumsel Meningkat 2,01 Persen, Capai Rp35,95 Triliun
Kapolsek Raman Utara bersama Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara segera menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah melakukan kekerasan perlindungan anak berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur (korban) secara berulang kali, lebih dari lima kali.
Orang tua korban, yang tidak terima dengan kejadian tersebut, melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian Polsek Raman Utara.
Petugas segera bertindak dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 25 Mei 2024, tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Pj Bupati Kunjungi SDN 6 Talang Padang
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita beberapa barang bukti untuk melengkapi berkas, seperti hasil visum, sprei, dan pakaian korban.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan ke-1 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)