REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Palembang - Karena menyalagunakan pengangkutan bakar bersubsidi jenis bio solar sebanyak ± 24.000 liter milik PT Elnusa Petrofin, Beni Sastra ,dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Nenny Karmila melalui Jaksa penganti Rini Purnamawati SH dihadapan majelis hakim Siti Fatimah SH MH pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/5/2024).
BACA JUGA:FNATIC Resmi Menjadi Bagian dari Scene Mobile Legends dengan Kolaborasi Bersama ONIC Esports
Dalam tuntutannya JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Beni Sastra terbukti melakukan, menyalagunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.
“Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal dalam Pasal 55 UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Jotti Karunawan Raih Gelar Doktor di ITB dengan IPK 3,98 dan Penghargaan Wisudawan Berprestasi
Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Beni Sastra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 26 miliar subsider 6 bulan,“ jelas JPU, saat membacakan amar tuntutan dipersidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim langsung menayangkan kepada terdakwa. “Bagaimana terhadap tuntutan tersebut, kamu merasah keberatan atau tidak,” tanya majelis.
BACA JUGA:Pengendali 70 Kg Sabu, Caleg Terpilih DPRD Dicokok
“Tidak ada yang mulia, saya sama sekali tidak keberatan,” jawab terdakwa.
Setelah mendengarkan jawaban dari terdakwa,kemudian majelis menjelaskan kepada JPU maupun terdakwa sidang kita tutup dan akan kita lanjutkan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam Dakwaan JPU, berawal pada tahun 2021, terdakwa Beni Sastra bekerja sebagai sopir mobil tangki minyak PT Elnusa Petrofin dan kemudian Sekitar tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa mengambil 1 unit mobil tangki berwarna merah putih yang berada di depot Pertamina Kertapati Jl. Kimerogan Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan yang telah berisi bahan bakar bersubsidi jenis bio solar sebanyak ± 24.000 liter.
BACA JUGA:Kronologi Mayat di Toren Air, Identitas Terungkap Lewat Tato 'Devoy'
Selanjutnya sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa langsung mengantar BBM tersebut ke SPBU yang beralamat di Jalan Brigjen Hasan Kasim sebanyak ± 24.000 liter.
Setelah mengantarkan BBM tersebut, kemudian sekitar pukul pukul 04.00 Wib terdakwa kembali ke Depot Pertamina Kertapati untuk mengisi kembali BBM bersubsidi jenis bio solar sebanyak ± 24.000 liter.