REL , Palembang - Ratusan massa Jurnalis yang tergabung dalam
Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi solidaritas menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran
yang digelar di halaman gedung DPRD Sumsel, Rabu (29/5/2024).
Aksi ini diikuti organisasi Pers meliputi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumsel, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sumsel, Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari) Sumsel, Ikatan Wartawan Online (IWO Sumsel) Ikatan Wartawan Online Kota Palembang, dan organisasi jurnalis lainnya.
BACA JUGA:Gaji Seluruh Pekerja di RI Bakal Dipotong 3% Tiap Bulan Untuk Tabungan Perumahan Rakyat.
Ketua AJI Palembang, M Fajar Wiko mengatakan RUU Penyiaran dapat menciderai kebebasan pers.
“Padahal, sebagai pilar keempat demokrasi, media massa dengan apapun bentuknya dan dengan jurnalis yang dinaunginya, punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi,” ujarnya.
Apalagi jika dikaitkan dengan hal yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial.
Sehingga, Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR semakin menenggelamkan demokrasi.
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Gelar Upacara Kesiapan Pengamanan Kunjungan Presiden RI
"Kami juga menyimpulkan terdapat berbagai upaya DPR dan Pemerintah untuk menyensor hak publik, yakni dengan mengatur penyiaran internet, melegalkan konglomerasi media penyiaran, sehingga dapat mengancam hak politik sosial dan ekonomi, serta mengekang kebebasan ekspresi dan berkesenian," ujarnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Kurniadi dalam orasinya tegas menolak revisi RUU Penyiaran.
“Kami dari koalisi pers Sumsel meminta DPRD RI menyampaikan aspirasi kami untuk mengkaji ulang revisi RUU Penyiaran ini,” ujarnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, David mengatakan revisi RUU Penyiaran ini bentuk pembungkaman terhadap gerak kebebasan pers.
BACA JUGA:Hj Lidyawati Disambut Hangat Masyarakat Muara Siban