BACA JUGA:Alasan pembatalan kujugan kerja presiden ke kabupaten Empat lawang
Kesimpulan
Menjadi jemaah haji adalah impian banyak umat Muslim. Namun, penting untuk mengikuti prosedur resmi demi keamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Jemaah haji ilegal yang melanggar aturan tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, pemerintah dengan tegas menerapkan sanksi denda Rp42 juta, deportasi, dan larangan berhaji selama 10 tahun bagi pelanggar, demi menjaga kehormatan dan kesucian ibadah haji.(*)
Kategori :