REL , Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang pengucapan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 selama tiga hari berturut-turut, yakni pada tanggal 6, 7, dan 10 Juni. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan hal ini dalam keterangan kepada media di Jakarta.
Menurut Enny, batas penanganan perkara PHPU Pileg 2024 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 adalah tanggal 10 Juni 2024. Untuk menyelesaikan penyusunan putusan akhir bagi 106 perkara yang telah melewati tahapan sidang pembuktian, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi bahkan harus menginap di kantor lembaga peradilan tersebut.
"Deadline tanggal 10 Juni memerlukan kerja penuh hingga menginap," kata Enny.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan akhir telah selesai digelar hingga Senin malam. Sehingga, pada Selasa dan Rabu, para hakim MK dapat fokus pada penyusunan putusan.
BACA JUGA: Patroli Skala Besar Polda Metro Jakarta Menjelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Pelita Jaya Jakarta Absen dari IBL Pekan ke-15 untuk Fokus pada BCL Asia 2024 di Dubai
Enny juga menjelaskan bahwa RPH harus dilaksanakan tiga hari sebelum sidang pengucapan putusan pada Kamis agar ada waktu pemanggilan para pihak terkait.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa para hakim MK akan melanjutkan sidang pengujian undang-undang mulai awal bulan Juli 2024.
Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis. Dilanjutkan pada Jumat, MK akan membacakan putusan untuk 38 perkara, dan pada Senin akan dibacakan putusan untuk 31 perkara.
Sidang pengucapan putusan akan digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, dimulai pukul 08.30 WIB.(*)
BACA JUGA:Desa Kaliuda di Sumba Timur Jadi Desa Percontohan Program Ekosistem Keuangan Inklusi
BACA JUGA:Susunan Pemain Impian Pep Guardiola Musim Depan dengan Transfer Bruno Guimaraes