Polsek tebing tinggi berhasil mengamankan pelaku pegelapan Motor degan modus meminjam.

Sabtu 08 Jun 2024 - 12:40 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Umur : 52 Tahun

Pekerjaan : Petani

Alamat : kel. Pasar tebing Tinggi kec.tebing tinggi kab.empat lawang

Tersangka

1. Nama : TASLIM Bin (alm) MAKMUM

Umur : 53 tahun

Pekerjaan : Wiraswasta 

Agama : islam

Alamat : Lorong Pompa kel.tanjung makmur kec.tebing tinggi kab.empat lawang

BACA JUGA:Sekda Sampaikan Jawaban Terkait Pandangan Umum Fraksi

Kronologis kejadian

Pada hari Senin, tanggal 03 juni 2024 sekira pukul 13.00 wib di rumah Pelapor Yang Beralamat tanjung beringin kel.pasar tebing tinggi kec.tebing tinggi kab.empat lawang awal mulanya saat itu tersangka datang kerumah korban di tanjung beringin kel.pasar tebing tinggi kec.tebing tinggi kab.empat lawang kemudian saat itu tersangka bertemu dengan sdr NANIK lalu Tersangka Meminjam 1(satu) unit sepeda Motor jemis Honda Beat Warna Hitam Dengan Nopol BG 2106 S NOKA: MH1JFN111EK011974,NOSIN: JFN1E015111,Milik Sdr NANIK dengan alasan menemui keluarganya yang berada di desa batu raja kec.tebing tinggi kab.empat lawang kemudian tersangka pergi ke rumah kades untuk meminta uang namun saat itu tersangka tidak bertemu dengan kades tersebut lalu tersangka pergi kerumah kades desa Sugihwaras dengan maksud menemui kades akan tetapi tersangka tidak bertemu dengan kades ,lalu setelah itu tersangka membawa sepeda motor tersebut ke kab.lahat saat dalam perjalanan tersangka tidak tau nama desanya kemudian tersangka mampir ke sebuah toko dan menggadaikan sepeda motor tersebut dengan harga Rp.1.000.000(satu juta rupiah)lalu setelah mendapatkan uang tersangka pergi ke palembang atas kejadian tersebut palapor melaporkan kepolsek tebing tinggi untuk di tindak lanjuti.

BACA JUGA:Chelsea Tetap Ingin Jual Lukaku Secara Permanen!

Kronologis penangkapan

Pada hari Jumat tanggal 07 juni 2024 sekira Pukul  15.00 wib,PLT Kapolsek tebing tinggi HERMASYAH Bersama Kanit reskrim IPDA TAMSON S.E. dan anggota unit Reskrim polsek tebing tinggi (TIM MACAN KUMBANG),mendapat informasi dari msy bahwa tsk sdr.Taslim bin Makmun (Alm) selaku tersangka 378 dan atau 372 KUHP Pidana,sedang berada di rumahnya ,mendapat informasi tsb PLT Kapolsek tebing tinggi HERMASYAH Bersama Kanit reskrim IPDA TAMSON S.E. dan anggota unit Reskrim polsek tebing tinggi (TIM MACAN KUMBA ,menuju TKP di rumah TSK dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki - laki yang bernama Sdr TASLIM Bin (alm) MAKMUN karena diduga telah melakukan tindak pidana "PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN"* sesuai dengan pasal 378 DAN ATAU 372 KUHPidana.

BACA JUGA:Kerugian Dunia Usaha Capai Triliunan Rupiah

Kategori :