Hasil rapat koordinasi ini menekankan penegakan Peraturan Daerah Bupati Empat Lawang No. 47 tahun 2018, yaitu:
Setiap penyelenggara pesta yang mengundang banyak orang wajib membuat izin keramaian sesuai prosedur. Penyelenggara pesta harus membuat surat pernyataan untuk menaati peraturan.
Kepala desa harus memastikan tidak ada pemutaran lagu remix yang memicu keributan pada pesta di wilayahnya. Pesta malam, terutama yang menggunakan musik remix, harus ditiadakan untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Melarang peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Ulu Musi.
Kategori :