Kades Harus Pastikan Tiada Ada Musik Remix

Sabtu 08 Jun 2024 - 20:35 WIB
Reporter : Farel
Editor : Mael

Hasil rapat koordinasi ini menekankan penegakan Peraturan Daerah Bupati Empat Lawang No. 47 tahun 2018, yaitu:

Setiap penyelenggara pesta yang mengundang banyak orang wajib membuat izin keramaian sesuai prosedur. Penyelenggara pesta harus membuat surat pernyataan untuk menaati peraturan.

Kepala desa harus memastikan tidak ada pemutaran lagu remix yang memicu keributan pada pesta di wilayahnya. Pesta malam, terutama yang menggunakan musik remix, harus ditiadakan untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Melarang peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Ulu Musi.

Kategori :

Terkini

Selasa 09 Jul 2024 - 00:10 WIB

Bantu Rehab Masjid Al Mizan

Selasa 09 Jul 2024 - 00:09 WIB

Pemkab OI Dorong Optimalisasi BLUD